Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Diampuninya
dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas
dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang
yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat
curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini
ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada
dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa
aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala
berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)
untuk mendownload ebook kami